"Di perbankan semua aturan sama, di mana kalau ada transaksi mencurigakan, pihak penyidik atau pihak yang berwenang dapat melihat data transaksi tersebut. Itu sesuai dengan UU perbankan," ujar Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Acep Riana Jayaprawira di Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Acep menjelaskan pihak perbankan saat ini tak bisa sembarangan dalam meloloskan transaksi dana dalam jumlah besar yang dilakukan nasabah. Pegawai bank diwajibkan melaporkan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan.
Semakin ketatnya undang-undang perbankan, ujar Acep, menyebabkan peluang pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi semakin kecil. Bahkan dirinya berharap aturan perbankan di masa depan akan semakin lebih baik lagi.
Terkait tertangkapnya pegawai pajak berinisial PR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap, Acep mengatakan, sang pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal karena menelan uang rakyat.
"Kalau memang terbukti dia (PR) melakukan tindak pidana korupsi, maka harus ada satu sanksi berupa hukuman setimpal yang bisa membuatnya jera," tegasnya.
Menurutnya, perbuatan korupsi atau mengambil uang rakyat atau negara merupakan tindakan kriminal. Dalam hal ini, pemerintah harus tegas terkait penanganan kasus korupsi di tanah air, terutama di lingkungan pajak.
"Pemerintah harus tegas dan mengusut tuntas kasus korupsi supaya tidak kembali terjadi lagi," tandas dia. (Fik/Shd)
