-->
Tuesday 23 April 2013

:: berita aktuall :: Kata Jaksa, Pencucian Uang Irjen Djoko Sejak 2003 Rp 111,7 M dan $ 60.000

Detik.com, Jakarta - KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003. Dari masa itu sampai tahun 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan jenderal bintang dua itu nilainya Rp 111,7 M dan USD 60 ribu.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013), dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, tim jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu, Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.

Tak hanya kurun waktu itu saja yang terekam oleh KPK. Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat.

Padahal profil penghasilan resmi Djoko dalam dua kurun waktu tersebut sangat jauh dari total kekayaan yang jumlahnya Rp 111,7 M plus USD 60.000 itu. Setiap tahunnya, total penghasilan Djoko tak lebih dari Rp 100 juta. Baru ketika dia menjabat sebagai Kakorlantas, penghasilan per tahunnya bisa menembus angka Rp 103 juta.

Jaksa menduga aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, menurut jaksa, Djoko tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar.

“Dengan demikian, uang yang dipergunakan Terdakwa untuk memperoleh Harta Kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata jaksa Rudi Amin.

Untuk diketahui, Djoko merupakan Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya sejak 29 Maret 2001, Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara sejak 2 September 2003, Direktur Lantas Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2004, Wakil Direktur Lantas Babinkam Polri sejak 23 Agusrus 2008, Direktur Lantas Babinkam Polri sejak 14 November 2008, serta Kepala Korlantas Polri, 15 September 2010.

(fjr/fdn)


Powered by Blogger.

Blog Archive

Translate