-->
Tuesday 23 April 2013

:: berita aktuall :: PT CMMA Menang Lelang, Itwasum Polri Terima Rp1,5 M

JAKARTA- Aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana terdakwa, Irjen Pol Djoko Susilo.

JPU Kemas Abdul Roni menyebutkan, dana pada proyek senilai Rp196 miliar itu mengalir ke Tim Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri. Dana tersebut sampai ke Tim Itwasum ketika tim tersebut diperintahkan Kapolri untuk melakukan uji teknis alat simulator SIM atas permintaan terdakwa Djoko.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa alat kemudi simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan membuat surat Uji Klinik alat simulator SIM untuk roda empat tahun anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Djoko yang kemudian diserahkan kepada Kapolri melalui Wakapolri.

Setelah itu, Kapolri memerintahkan Tim Itwasum atas usul terdakwa Djoko yang beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi untuk melakukan preaudit terhadap proyek pengadaan simulator roda empat pada 7 hingga 9 Maret 2011.

“Berdasarkan surat perintah nomor: Sprin/355/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Wakil Irwasum Mabes Polri, Rismawan,” kata Kemas saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Pada 9 Maret 2011, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), memerintahkan Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, untuk melakukan demo teknis simulator roda empat di hadapan Gusti Ketut Gunawa dari Itwasum Mabes Polri dan petugas BPK bertempat di pabrik PT CMMA, di Bantar Gebang, Bekasi.
        
Setelah demo teknis, Panitia Pengadaan, Wandy Rustiwan  bertemu Sukotjo dan mengatakan, “Pak Bambang, masa penentuan harga setelah menang tender, enggak boleh gitulah,” beber Kemas mengutip pernyataan Wandy.

Lalu, Sukotjo menjawab, “Kan hanya pakai harga lama pak.”

Wandy kembali menimpali, "Kan body enggak pakai body truck/kabin mobil, tapi pakai PVC," tukas Kemas mengutip pernyataan Wandy.

Seusai itu, Budi Susanto meminta uang Rp50 juta kepada Sukotjo untuk diberikan kepada Gusti Ketut Gunawa dan menyampaikan pesan agar kemudian hari menyiapkan surat penawaran produksi alat kemudi simulator Sim untuk roda empat.

Pada 10 Maret 2011, Sukotjo menemui Budi di kantor PT CMMA, dan bertemu dengan Teddy Rusmawan sambil membawa surat penawaran produksi simulator roda empat dengan harga Rp80 juta perunit.

“Sudah termasuk biaya pemasangan/instalasi, pelatihan/training dan perawatan/after sales, tetapi tidak termasuk biaya pengiriman,” tukas Kemas mengutip Sukotjo.

“Kemudian, Budi Susanto mengatakan kepada Sukotjo Sastronegoro Bambang, saya minta Rp1 M lagi untuk Itwasum, kita enggak bisa ambil uang lain-lain lagi, jadi perintah Kakor (Kepala Korlantas) uang Rp1 M dari kamu,” terang Kemas.

Namun, sambung JPU, dalam dakwaan disebutkan jika Sukotjo tidak memiliki uang tunai dan meminta untuk ditalangi oleh Budi.

Pada 14 Maret 2011, Budi kembali meminta uang kepada Sukotjo Rp1,5 miliar untuk diberikan kepada Tim Itwasum Mabes Polri agar memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana pekerjaan alat kemudi simulator SIM.

Dari pemberian uang itu, akhirnya Tim Itwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang alat pengadaan simulator SIM untuk roda empat.

Atas rekomendasi Tim Itwasum Mabes Polri, Kapolri selaku pengguna anggaran mengeluarkan surat keputusan nomor: KEP/193/IV/2011 tanggal 8 April 2011 yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan alat kemudi simulator SIM uji klinik pengemudi roda empat Korlantas Polri tahun anggaran 2011. (trk)

sumber : okezone.com 

Powered by Blogger.

Blog Archive

Translate