Melalui salah satu kuasa hukumnya Juniver Girsang, Djoko menyatakan kesiapannya menghadapi sidang yang juga akan memperkarakan tindak pidana pencucian uang.
"Kami siap, dan rencananya pukul 10.00 WIB dakwaan akan dibacakan," ujar Juniver di Gedung KPK, Jakarta, Senin 22 April kemarin.
Suami Putri Solo Dipta Anindita itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri saat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas proyek senilai Rp 196,8 miliar itu. Akibat perbuatan Djoko, KPK menaksir negara dirugikan hingga Rp 120 miliar.
Djoko pun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dari pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Akpol Semarang itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan dugaan Djoko telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
Djoko pun dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejumlah aset Djoko telah disita KPK, di antaranya tanah, bangunan, serta beberapa mobil mewah. Total aset Djoko yang disita tersebut mencapai hampir Rp 100 miliar. (Ndy)