"Tadi jam 17.00, lokasi di rest area Sentul, KPK mengamankan 7 orang, yaitu Stt selaku Direktur PT GP, seorang sopir Stt, W pihak swasta, N, U, I, dan sopir W," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Salah seorang dari kelompok tersebut adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Bogor. Dia diduga menerima uang dari PT Gerindo Perkasa. "Berinisial U adalah staf Pemkab Bogor," terang Johan.
Dari peristiwa ini penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp 800 juta. "Sampai saat ini 1 tas besar seperti ransel. Dihitung Rp 800 juta dalam bentuk pecahan ratusan ribu rupiah dan 50 ribuan. Masih dihitung jumlah pastinya," jelas Johan.
Johan mengatakann informasi mengenai penangkapan ini sudah diketahui KPK sejak Senin (15/4) dari laporan pengaduan masyarakat yang menuturkan adanya upaya dari perusahaan tersebut memperoleh izin lahan.(Ado)
