-->
Wednesday, 10 April 2013

:: berita aktuall :: Jadi Tersangka, Rudy Pantang Mundur dari Posisi Dirut Merpati

Liputan6.com, Jakarta : Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo menyatakan status tersangka kasus pencemaran nama baik tidak akan membuat dirinya mundur dari posisinya sebagai orang nomor satu di maskapai penerbangan nasional tersebut.

Dia menjelaskan dirinya akan siap bertarung melawan tuduhan yang dinilainya tidak tepat tersebut.

"Saat ini saya memang tersangka, tapi saya akan tetap maju, saya tidak akan menyerah, dan saya akan tetap menjadi Dirut Merpati,"ungkap Rudy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4/2013)

Rudy menjelaskan saat ditunjuk menjadi Dirut Merpati, dirinya telah mendapatkan tugas dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk membereskan pernasalahan yang ada di internal Merpati mulai dari masalah manajemen hingga keuangan.

"Dari hal itu, saya menemukan beberapa tindak kecurangan ternyata. Mereka yang melakukan kecurangan langsung menyerang saya, tidak mungkin saya justru mengundurkan diri dari Dirut," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Elza Syarief membantah tuduhan pencemaran nama baik terhadap Mursanyoto yang waktu itu menjabat sebagai Manager Reservation Control Merpati.

Elza menjelaskan pengenaan status tersangka kepada kliennya dinilai tidak tepat. Alasannya Rudy saat itu hanya menjalankan tugas sebagai komisaris utama Merpati untuk melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.

"Klien kami, Rudi Setyopurnomo, sama sekali tidak pernah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap pelapor nya, Mursanyoto yang waktu itu menjabat sebagai Manager Reservation Control Merpati," ungkap Elza.

Menurut dia, saat itu Rudy menerima pesan email dari seseorang yang memberikan informasi tentang adanya permainan harga tiket Merpati Nusantara Airlines yang dapat merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, Rudy Setyopurnomo sebagai Komisaris Utama PT Merpati, mengirim email tersebut kepada Asep Nugraha, Johny Sardjono (saat itu menjabat sebagai Dirut Merpati-red), Wisudo, M.Roem, Aby Widya, Hotlan, Edy Haryadi, Ery Wardhana yang ditugasi untuk memverifikasi informasi tersebut.

"Klien kami tidak pernah menyebarkan email tersebut keluar perusahaan melainkan kepada pihak yang berkaitan untuk menginvestigasi email tersebut, dalam rangka pengawasan sebagai Komisaris Utama,"tuturnya.

"Justru yang menyebarkan email tersebut adalah Johny Sardjono. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya klien kami tidak ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu kami mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya," tegas Elza.

Elza juga menjelaskan ternyata perintah dari Rudy yang saat itu menjadi Komisaris Utama Merpati untuk menyelidiki pelapor (Mursanyoto) atas informasi tersebut tidak dilakukan oleh Dirut Merpati saat itu yaitu Johny Sardjono. Bahkan email tersebut dikirim kepada pelapor (Mursanyoto), yang seharusnya Johny Sardjono menjaga kerahasiaan email tersebut.

Setelah Rudy diangkat sebagai Dirut Merpati dan melakukan pemeriksaan atas informasi tersebut, lanjut dia, ternyata terbukti pelapor melakukan permainan harga tiket yang merugikan perusahaan.

"Saya tegaskan kembali client saya ini seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, dan kami memohon perlindungan hukum kada pihak Kepolisian," tegasnya. (Yaz/Ndw)

Powered by Blogger.

Blog Archive

Translate