-->
Friday 3 May 2013

:: berita aktuall :: Ayu Azhari Terima Duit Puluhan Juta dari Ahmad Fathanah


Okezone.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menegaskan, artis senior Ayu Azhari menerima uang puluhan juta rupiah dari tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.

Menurut Johan, uang sebesar Rp20 juta dan 1800 USD yang diberikan Fathanah, merupakan uang muka untuk mengisi suatu kegiatan. Namun, kegiatan pertunjukkan panggung tersebut tak kunjung terlaksana.
"Jadi dia sudah dikasih  duluan, tadi uangnya dikembalikan (ke KPK) dalam bentuk tunai," tukasnya.

Kemudian, sambung Johan, memang berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Fathanah, pemberian uang kepada Ayu untuk mengisi kegiatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Terkait hal itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus melakukan pengembangan aliran dana dari Fathanah.

Sebelumnya diberitakan, Ayu menyambangi KPK untuk memberikan rekening koran terkait sirkulasi uang yang dimilikinya guna kepentingan penyidik KPK. Artis seksi tersebut juga mengaku hal itu dilakukan atas inisiatif sendiri.

Nama Ayu terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fathanah setelah KPK menemukan bukti pesan singkat (SMS), rekaman percakapan telefon, dan pertemuan keduanya.

Dalam kasus ini, Fathanah ditangkap KPK setelah kedapatan melakukan transaksi suap terhadap Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi.

Tak lama berselang, KPK menangkap mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, karena disangka terlibat. Keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara Juard dan Arya statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

Kemudian diketahui, Juard dan Arya diperintah oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk menyuap Lutfhi agar memenuhi 10.000 ton kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp50 miliar. Suap tersebut bertujuan, agar Luthfi melobi Menteri Pertanian, Suswono. Maria pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(tbn)

Powered by Blogger.

Blog Archive

Translate